Pernah mendengar berita mahasiswa LPDP tidak mau pulang ke Indonesia? Kabar ini masih ramai menjadi bahan perbincangan di media sosial. Kira-kira kenapa, ya?
For your information, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, ada sekitar 413 alumni LPDP yang belum kembali ke tanah air setelah menyelesaikan studinya di luar negeri.
Â
Kalau dihitung-hitung, jumlah itu memang cuma 1 persen dari keseluruhan penerima, tapi mereka dibiayai oleh hasil investasi dana abadi pendidikan dari APBNÂ sebesar Rp120 triliun lebih.
Kemudian, setiap penerima beasiswa diberikan uang saku sebanyak Rp118 juta hingga Rp320 juta per tahun. Nah, karena sudah dibiayai kuliah dari uang rakyat, mereka dituntut kembali ke Indonesia untuk berkontribusi dan melakukan pengabdian.Â
Makanya, ketika ada penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali, hal itu menjadi permasalahan.
LPDP sudah menghubungi 144 orang alumni dan mereka bakal segera pulang. Sementara 169 penerima beasiswa lainnya masih dilakukan komunikasi intensif agar mereka bersedia untuk kembali.
Kira-kira, kenapa, ya, ada alumni tidak mau pulang? Apa sanksinya bila melanggar? Simak informasi ini sampai akhir, yuk!
Alasan Mahasiswa LPDP Tidak Mau Pulang ke Indonesia
Sebenarnya, apa, sih, alasan mereka enggak mau balik ke tanah air?Â
Â
Tiap alumni memiliki alasan yang beragam, misalnya ada yang sudah menikah dengan warga negara asing dan memilih menetap. Sebagian lagi menunggu anak-anak mereka lulus sekolah sebelum kembali ke Indonesia.
Â
Ada pula alumni yang memilih melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Mereka ingin memanfaatkan kesempatan study abroad untuk mendapatkan gelar akademik lebih tinggi.Â
Â
Selain itu, ada juga yang telah mendapatkan pekerjaan di negara tujuan. Alasan lainnya termasuk menghindari pajak penghasilan yang relatif tinggi di Indonesia.Â
Â
LPDP sendiri merupakan program beasiswa untuk membiayai pendidikan tinggi baik dalam maupun luar negeri bagi Warga Negara Indonesia lulusan D4/S1 serta S2 yang ingin melanjutkan pendidikan ke Jenjang S2 atau S3.Â
Â
Beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui pendidikan tinggi.
Â
Jadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap banget, nih, para Awardee bisa kembali ke tanah air setelah study abroad.
Â
Sri Mulyani mengatakan, dirinya khawatir kalau ada orang sekolah ke luar negeri lalu lupa menjadi orang Indonesia.
Baca Juga Artikel Ini:Â Syarat LPDP S2 Luar Negeri: Persyaratan Umum dan Khususnya!
Kenapa Mahasiswa LPDP Harus Pulang ke Indonesia?
Gaji dan fasilitas di luar negeri memang jauh lebih menarik. Tapi, Presiden Joko Widodo titip pesan, nih, Awardee jangan sampai lupa pulang ke tanah air, meski gaji di luar negeri sedikit lebih tinggi.
Â
Mereka sudah diberikan kebebasan untuk memilih universitas dan jurusan sehingga bisa memperoleh ilmu dan pengalaman. Jadi, negara ingin para Awardee bisa berkontribusi di tanah air sesuai bidangnya.Â
Awardee telah menandatangani perjanjian berisi kesediaan untuk mematuhi semua ketentuan dalam Panduan Penerima Beasiswa LPDP.
Â
Salah satu kewajiban utama dalam perjanjian tersebut adalah komitmen untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Â
Apalagi, mereka mendapatkan uang saku dari pajak seluruh warga Indonesia yang menjadi pertanggungjawaban negara setiap tahunnya.Â
Â
So, kalau masih nekat, harus siap-siap bayar denda.
Sanksi dan Denda Bila Tidak Mau Pulang
Keputusan untuk enggak mau balik termasuk pelanggaran berat, lho.Â
Â
Berdasarkan Panduan Penerima Beasiswa LPDP, alumni penerima beasiswa wajib berada di Indonesia paling lambat 90 hari setelah tanggal kelulusan sesuai dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.
Â
Mereka wajib mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Â
Jadi, kalau Awardee berkuliah selama 2 tahun, maka harus pulang dan tetap tinggal di Indonesia selama 5 tahun (2 x lama studi + 1 tahun).
Â
Pelanggaran terhadap aturan LPDP bakal kena sanksi administratif bertingkat. Mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat.
Surat peringatan pertama merupakan sanksi ringan sebelum pengenaan konsekuensi lebih berat.
Â
Kalau dalam waktu 30 hari setelah pemberian surat peringatan mahasiswa LPDP tidak mau kembali ke tanah air, maka mereka akan dikenakan sanksi dan denda lebih lanjut.Â
Â
Sanksi berat berupa pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa. Jumlahnya bisa ratusan juta hingga miliaran rupiah. Banyak banget, kan?
Baca Juga Artikel Ini:Â Mitos Beasiswa LPDP 2024, Scholarship Hunters Wajib Tahu!
Upaya Mencegah Pelanggaran
Maka dari itu, LPDP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee yang belum kembali.Â
Â
Kita juga bisa ikut mengawasi dan melaporkan mereka melalui portal wise.kemenkeu.go.id.Â
Â
Namun, Pemerintah Indonesia sebenarnya tetap mengizinkan penerima beasiswa tinggal lebih lama di negara tujuan, dengan ketentuan:
- Bekerja sebagai PNS di luar negeri;
- Bekerja sebagai Pegawai BUMN di luar negeri;
- Bekerja di lembaga internasional, seperti PBB, World Bank, ADB, dan IDB.
Â
Selain ketentuan tersebut, mahasiswa yang telah lulus harus segera pulang.
Data Pekerjaan Alumni LPDP
Emang iya, alumni yang memutuskan balik susah dapat pekerjaan?
Â
Nyatanya, banyak lho yang sudah mendapatkan pekerjaan di tanah air. Mulai dari sektor publik, swasta, hingga akademisi.
Â
Berdasarkan laporan Kemenkeu, sampai akhir 2022 kemarin ada 17.979 penerima beasiswa LPDP sudah lulus kuliah.Â
Â
Mayoritas dari mereka jadi dosen atau peneliti, sebanyak 6.356 orang. Kemudian, 4.789 orang bekerja di perusahaan swasta, dan 4.040 orang jadi PNS atau Pegawai Kementerian.
Â
Ada juga yang menjadi Wirausahawan sebanyak 475 orang, Pegawai BUMN/BUMD 400 orang, Aktivis LSM atau NGO 365 orang, dan TNI/Polri 133 orang.
Â
Masih ada 1.421 alumni belum memberikan kabar karirnya sampai akhir tahun kemarin.
Â
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, para lulusan LPDP sudah banyak berkontribusi di berbagai sektor. Mereka bahkan ada yang tekun mengelola dan memurnikan bahan mentah, buat dukung target hilirisasi kita.
Baca Juga Artikel Ini:Â LPDP 2024 Kapan Dibuka? Berikut Info Terbarunya!
Nah, kalau menurut kamu gimana? Mereka yang mendapat Beasiswa LPDP sebenarnya sangat beruntung. Sebab, enggak semua orang mampu melanjutkan pendidikan tinggi ke luar negeri dengan biaya penuh dari pemerintah.
Â
Kembali ke tanah air juga wujud menepati janji, karena sejak awal mereka sudah menulis komitmen untuk pulang dan berkontribusi pasca studi sebagai syarat menerima beasiswa.
Â
Maka dari itu, sudah sepantasnya kalau mahasiswa LPDP yang tidak mau pulang ke Indonesia diminta kembali untuk membagikan ilmu serta kemampuannya.Â
Â
Kuliah yang jauh, jangan lupa pulang. Yuk, sama-sama menjadi SDM Unggul guna memajukan bangsa. Semangat!